Jaksa Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jaksa Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo
0 Komentar

Jaksa menegaskan surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir J sudah sesuai hukum yang berlaku. Menurut jaksa, jika tujuan utama dakwaan sudah terpenuhi, maka dakwaan itu tidak dapat dinyatakan batal demi hukum.

“Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, Pasal 156 ayat 1 KUHAP mengatur soal keberatan hanya ada tiga. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Kemudian, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan harus dibatalkan.

Baca Juga:Buku Hitam Ferdy Sambo Ingat Buku Merah Tito KarnavianDaftar 91 Obat Sirup yang Diduga Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Jaksa menguraikan surat dakwaan hanya bisa dibatalkan jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel. Syarat materiel yang dimaksud itu diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP, berikut bunyinya.

(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

“Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel yang dimuat dalam Pasal 143 ayat 2 b KUHAP, adalah batal dengan hukum,” kata jaksa.

“Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona,” lanjutnya.

Baca Juga:Recep Tayyip Erdogan Bantah Tudingan Partai Pekerja Kurdistan, Angkatan Bersenjata Turki Tidak Pernah Gunakan Senjata KimiaKemenperin: Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirop Disinyalir Penyebab Gagal Ginjal Akut

Jaksa juga menjelaskan batas ruang lingkup eksepsi tersebut adalah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, kompetensi mengadili. Eksepsi, kata jaksa, tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang.

Eksepsi Kuat Ma’ruf dan Tanggapan Jaksa

Kuat Ma’ruf menyampaikan eksepsi dan menceritakan keributan dengan Brigadir J saat berada di rumah Ferdy Sambo Magelang, Jawa Tengah (disebut Rumah Magelang), versi dirinya. Peristiwa bermula pada 7 Juli 2022 jelang magrib, saat dirinya berada di teras rumah.

0 Komentar