Jaksa Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jaksa Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo
0 Komentar

JAKSA menolak semua eksepsi atau keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa pun meminta hakim melanjutkan sidang Ferdy Sambo cs ke pemeriksaan saksi.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin dan Selasa, 17 dan 18 Oktober 2022.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat mengajukan nota keberatan atau eksepsi, serta meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Eksepsi Sambo dan Putri dibacakan, Senin (17/10/2022), sementara eksepsi Ricky dan Kuat dibacakan, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:Buku Hitam Ferdy Sambo Ingat Buku Merah Tito KarnavianDaftar 91 Obat Sirup yang Diduga Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Jaksa telah memberi tanggapan atas eksepsi keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Berikut tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa:

Tanggapan Terhadap Eksepsi Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Ferdy Sambo, dan sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. “Berdasarkan analisa yuridis di atas, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum, tidak berdasar hukum dan patut ditolak,” kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jaksel.

“Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan,” lanjutnya.

Tanggapan Terhadap Eksepsi Putri Candrawathi

Jaksa juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. “Berdasarkan analisa yuridis di atas, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut ditolak,” kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Jaksel.

“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya. Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Putri tetap dilanjutkan,” lanjutnya.

0 Komentar