Jaksa Sempat Kaget Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan di Hari yang Sama Saat Dakwaan Dibacakan

Jaksa Sempat Kaget Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan di Hari yang Sama Saat Dakwaan Dibacakan
Terdakwa Ferdy Sambo
0 Komentar

FERDY Sambo langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa pun mengaku takjub Tim Kuasa Hukum Sambo langsung menyampaikan nota keberatan di hari yang sama saat dakwaan dibacakan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sempat dibuat takjub oleh Ferdy Sambo. Pasalnya, Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.

Ketakjuban jaksa itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022). Hal itu disampaikan jaksa kepada hakim usai Ferdy Sambo menyampaikan eksepsinya.

Baca Juga:Jaksa Ungkap Kematian Brigadir J Akibat Tembakan Ferdy Sambo di Kepala Bagian Belakang YosuaFerdy Sambo Marah Besar ke Anak Buahnya Gegara CCTV di Duren Tiga

“Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum. Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan eksepsi,” kata jaksa.

Diketahui, pada umumnya, eksepsi atas jaksa diajukan oleh terdakwa seminggu setelah dakwaan dibacakan. Namun, jaksa menilai wajar meski eksepsi Ferdy Sambo langsung dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.

Sebab, lanjutnya, surat dakwaan terkait perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat memang diserahkan ke penasihat hukum dan terdakwa satu minggu sebelum sidang dimulai. Sehingga menurutnya wajar jika pihak kuasa hukum telah menyiapkan pembacaan eksepsi pada hari yang sama dakwaan dibacakan.

“Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa maupun penasihat sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami,” kata jaksa.

Jaksa pun meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi terdakwa. Jaksa mengaku baru mendapat salinan eksepsi itu hari ini.

“Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim penasihat hukum Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu hari Senin tanggal 24 Oktober 2022,” ungkap jaksa.

Namun alasan itu tak dikabulkan majelis hakim. Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyebut sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan murah, agenda pembacaan tanggapan jaksa akan dilakukan, Kamis (20/10) mendatang.

Baca Juga:Terungkap Motif Aipda HR Coret Kantor Polres Luwu ‘Sarang Pungli’ dan ‘Sarang Korupsi’Irjen Teddy Minahasa Klaim Rugi Rp20 Milyar Saat Operasi Penangkapan 2 Ton Narkoba di Laut China Selatan dan Sepanjang Selat Malaka

“Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30,” kata hakim Wahyu.

0 Komentar