Jaksa KPK Ungkap Temuan Uang Miliaran Rupiah di Rekening Anak Kandung Mantan Pejabat Pajak Wawan Ridwan

Jaksa KPK Ungkap Temuan Uang Miliaran Rupiah di Rekening Anak Kandung Mantan Pejabat Pajak Wawan Ridwan
Wawan Ridwan (batik lengan panjang) dan Alfred Simanjuntak (batik lengan pendek) dua pegawai pajak menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). [ANTARA]
0 Komentar

TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang miliaran rupiah yang ada di rekening anak kandung mantan pejabat pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Wawan Ridwan merupakan terdakwa perkara suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar.

Temuan uang miliaran rupiah di rekening Farsha Kautsar tersebut diungkap Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, hari ini. Di mana, terungkap uang miliaran rupiah yang ada di rekening Farsha berasal dari transferan salah satu money changer atau tempat penukaran uang.

“Di BAP 29 ada transaksinya cukup banyak ini, yang besar ada Rp1 miliar, ada Rp869 juta dan lainnya. Saudara bilang kan dari uang orang tua saudara, ini saksi bisa jelaskan bagaimana proses masuknya kok jadi money changer?” tanya salah seorang jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:KPK Konfirmasi Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Sejumlah Lokasi kepada Tersangka Bupati Bogor Ade YasinOditur Militer Ungkap Alasan Kolonel Priyanto Dituntut dengan Pasal Pembunuhan Berencana

“Saya menjawab khusus untuk penukaran valuta asing. Saya punya valuta asing itu bersumber dari dua, tidak diberikan langsung dari orang tua saya. Yang secara sah diberikan orang tua saya adalah uang bulanan dari orang tua saja,” jawab Farsha.

Farsha mengklaim uang yang ada di rekeningnya bukan sepenuhnya dari Wawan Ridwan selaku ayah kandungnya. Hanya saja, diakui Farsha, mata uang asing yang didapatnya dan kemudian ditukarkan ke rupiah berasal dari brankas orang tuanya serta orang lain. Kata Farsha, dia beberapa kali mendapat upah saat diminta untuk menukarkan mata uang asing.

“Bersumber ada yang dari brankas orang tua saya. Ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar dan dari penukaran itu saya dapat fee,” dalih Farsha.

Jaksa tak percaya begitu saja dengan dalih Farsha. Jaksa kembali mencecar Farsha soal adanya uang transfer dari money changer sebesar Rp800 juta dan Rp1 miliar. “Ini ada Rp 1 miliar, Rp800 juta itu dari brankas orangtua?” cecar jaksa.

“Saya luruskan. Itu dari brankas orang tua setelah saya ingat-ingat, pasca-proses penyidikan, hanya Rp300 juta,” timpal Farsha.

0 Komentar