Jaksa KPK: Rahmat Effendi Terima Rp1 Miliar dari Summarecon

Jaksa KPK: Rahmat Effendi Terima Rp1 Miliar dari Summarecon
Rahmat Effendi/net
0 Komentar

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 19,5 miliar atau tepatnya 19.515.595.000.

Salah satu pihak yang memberikan gratifikasi kepada Pepen, sapaan Rahmat Effendi adalah PT Summarecon Agung Tbk senilai Rp 1 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).

Uang sebesar Rp 1 miliar dari Summarecon itu diterima Rahmat Effendi melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021.

Baca Juga:KPPU Ada Kejanggalan Pergerakan Harga Minyak Goreng Saat Larangan Ekspor CPOMelonjak Tajam, Harga Tiket Jakarta-Singapura dari Rp500 ribu jadi Belasan Juta

“Pada tanggal 29 November 2021 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500.000.000 dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100atas nama Masjid AR-Ryasakha,” ujar jaksa.

Secara total, jaksa KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima gratifikasi sekitar Rp 1,8 miliar, tepatnya Rp1.852.595.000. Gratifikasi itu diterima Pepen dari belasan pihak, termasuk dari Summarecon. Namun, Rahmat Effendi tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor.

“Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku wali kota Bekasi periode 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar jaksa.

Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain menerima gratifikasi, Rahmat Effendi juga didakwa melakukan sejumlah perbuatan korupsi lainnya. Salah satunya, menerima suap sebesar Rp 10.450.000. Penerimaan suap tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp 3,35 miliar.

0 Komentar