Jaksa Agung Ungkap Dugaan Persekongkolan Lin Che Wei dengan Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Jaksa Agung Ungkap Dugaan Persekongkolan Lin Che Wei dengan Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Lin Che Wei. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan penasihat kebijakan atau analis pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan persekongkolan yang dilakukan Lin Che Wei dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus tersebut.

“Tersangka (Lin Che Wei) di dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, diterima Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:Kejagung Tetapkan Analisis Independent Research & Advisory Indonesia Tersangka, Lin Che Wei Langsung DitahanJessica Mila Trending Twitter Gegara Mengejar Surga

Padahal seharusnya, tutur Burhanuddin, pemberian izin ekspor CPO harus memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 20%. Atas dasar itu, Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannyan itu, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS). (*)

0 Komentar