Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Kutai Timur dan Istrinya

Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Kutai Timur dan Istrinya
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar, dan istrinya Encek UR Firgasih yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Pemkab Kutai, Jumat (3/7/2020) malam. Encek juga merupakan Ketua DPRD Kutai Timur.

Tak hanya pasangan suami istri itu, KPK juga menahan lima tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala BPKAD, Suriansyah serta dua pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7/2020).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, ketujuh tersangka ditahan di empat Rutan berbeda. Ismunandar bersama tiga anak buahnya, yakni Musyaffa, Aswandini, dan Suriansyah ditahan di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC atau Gedung KPK lama, Kavling C1. Kemudian, Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga:Susi Pudjiastuti Unggah Kapal Nelayan Asing Masuk Perairan Indonesia di NatunaHIPMI Dukung Tayangan Berbasis Internet Diatur dalam UU Penyiaran

“EU (Encek UR Firgasih) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam.

Nawawi mengatakan, ketujuh tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Ismunandar dan istrinya serta lima tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 22 Juli 2020.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020,” katanya.

Penahanan para tersangka mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, para tersangka menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. “Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Jumat (3/7/2020). Tak hanya pasangan suami istri itu, status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga anak buah Ismunandar, yakni Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala BPKAD, Suriansyah serta dua pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur pada Kamis (3/7/2020).

0 Komentar