Jadi Tersangka, Apa Peran Putri Candrawathi?

Jadi Tersangka, Apa Peran Putri Candrawathi?
Putri Candrawathi. Foto: Istimewa
0 Komentar

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Putri juga dijerat pasal bersama-sama turut melakukan pembunuhan yakni pasal 55 dan 56. Adapun bunyinya sebagai berikut:

Pasal 55: – Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. – Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga:Kapolri Kantongi Identitas Polisi yang Diduga Terlibat Penyitaan CCTV di Rumdin Irjen Ferdy SamboKomnas HAM Periksa Ponsel Irjen Ferdy Sambo hingga Brigadir J

Selain kedua tersangka tersebut tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ru juga terancam hukuman mati. (*)

0 Komentar