Jadi Tersangka, Apa Peran Putri Candrawathi?

Jadi Tersangka, Apa Peran Putri Candrawathi?
Putri Candrawathi. Foto: Istimewa
0 Komentar

POLRI baru saja menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri juga mengungkap peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Apa peran Putri Candrawathi?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Hal ini terungkap dari CCTV vital yang akhirnya ditemukan penyidik Bareskrim. Agus menyebut peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” kata Agus kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:Kapolri Kantongi Identitas Polisi yang Diduga Terlibat Penyitaan CCTV di Rumdin Irjen Ferdy SamboKomnas HAM Periksa Ponsel Irjen Ferdy Sambo hingga Brigadir J

Agus menyampaikan saat itu Putri juga berada di lantai tiga bersama Sambo sebelum Yoshua ditembak. Putri juga ada saat Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yoshua.

Selain itu, lanjut Agus, Putri juga mengajak Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf serta Brigadir Yoshua ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” imbuhnya.

Dalam pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yoshua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yoshua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

Agus juga mengungkap Putri sedang bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang ke Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:Ponsel Keluarga Brigadir J Diretas sebelum Terbunuh, Berikut Kata Pakar Digital Forensik dan KontraSKemenkumham Pastikan Tidak Memuat Pasal Kriminalisasi Insan Pers

“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

0 Komentar