Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Berikut Menteri-Menteri yang Digeser Luhut Binsar Pandjaitan

Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Berikut Menteri-Menteri yang Digeser Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/@luhut.pandjaitan)
0 Komentar

1. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan3. Kepala Departemen Internasional, Bank Indonesia.

(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;Wakil Ketua:

  1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
  2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
  5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan
  7. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;

Keppres terkait panitia G20 itu pun kembali diubah pada 2022. Aturan terbarunya yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Ada perubahan susunan panitia nasional dalam Perpres terbaru. Berikut selengkapnya:

Baca Juga:Bareskrim Kejar Owner dan Direktur Robot Trading Ilegal DNA Pro, Sudah Dicekal Semua!Bareskrim Telusuri Informasi Pemberian Rp1 Miliar Tersangka Robot Trading Ilegal DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 4Panitia Nasional terdiri atas:a. Pengarah;b. Ketua;c. Penanggung Jawab Bidang;d. Tim Asistensi dan Kemitraan;e. Koordinator Harian; danf. Sekretariat.

  1. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang;b. mengoordinasikan pelaksanaan Koordinator Harian;c. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesiad. menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri danGubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group;e. menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; danf. menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group

/

0 Komentar