Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Berikut Menteri-Menteri yang Digeser Luhut Binsar Pandjaitan

Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Berikut Menteri-Menteri yang Digeser Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/@luhut.pandjaitan)
0 Komentar

Keppres 18

Pasal 5(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:a. Presiden Republik Indonesia;b. Wakil Presiden Republik Indonesia;c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dand. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi

Keppres 12

Pasal 5(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:a. Presiden Republik Indonesia;b. Wakil Presiden Republik Indonesia;c. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dand. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.

Baca Juga:Bareskrim Kejar Owner dan Direktur Robot Trading Ilegal DNA Pro, Sudah Dicekal Semua!Bareskrim Telusuri Informasi Pemberian Rp1 Miliar Tersangka Robot Trading Ilegal DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora

Dalam perpres sebelumnya, Menko Polhukam menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. Kini posisi tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut ketentuan terbaru di Keppres 18.

Keppres 18

Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:a. Bidang Sherpa Track;b. Bidang Finance Track; danc. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

(2) Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Ketua II: Menteri Luar Negeri;Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:Ketua I : Menteri Keuangan;Ketua II : Gubernur Bank Indonesia;Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan;Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track; danb. Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua: 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri;Anggota:

0 Komentar