Jadi Ini Bukan Kasus Hukum, Begini Cuitan Mahfud MD: LGBT dan Penyiarnya Belum Dilarang oleh Hukum

Jadi Ini Bukan Kasus Hukum, Begini Cuitan Mahfud MD: LGBT dan Penyiarnya Belum Dilarang oleh Hukum
Tangkapan layar twitter Mahfud MD
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Hal demikian ia sampaikan ketika merespons pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik konten di YouTube selebritas Deddy Corbuzier soal LGBT.

“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip Rabu (11/5).

Baca Juga:Kepala Badan Intelijen Spanyol Dipecat di Tengah Skandal Penggunaan Perangkat Lunak Pegasus Buatan IsraelAmerika Serikat Kerahkan USS Port Royal ke Selat Taiwan, Beijing: Sengaja Tingkatkan Ketegangan

Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT. Karena itu, ia mengatakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.

Ia lantas mencontohkan bahwa Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia nilai berketuhanan. Tapi di sisi lain, tidak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan atau ateis di Indonesia.

“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” Sambung Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. Jika belum ada produk hukum, maka sanksinya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

“Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” kata dia.

https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1524168694339084289?s=20&t=S_nNslUn2uL-T-miHYzlnQ

Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Baginya, pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.

Baca Juga:Belarusia Kerahkan Unit Pasukan Operasi Khusus dalam 3 Arah Taktis ke Perbatasan Dekat UkrainaKisah Curhat Dorce kepada Gus Dur Soal Status Perempuannya

Pasal 292 KUHP berbunyi “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

0 Komentar