Istana Merdeka dan Monas Diklaim Milik Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Gelar Heru Rusyamsi Sebagai Sultan Sepuh Jaenudin II Aria Natareja Dicabut

Istana Merdeka dan Monas Diklaim Milik Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Gelar Heru Rusyamsi Sebagai Sultan Sepuh Jaenudin II Aria Natareja Dicabut
0 Komentar

SANTANA Kesultanan Cirebon (SKC) mengaku kecewa akan segala tindakan Raden Heru Rusyamsi, atau pria yang menyebut sebagai Sultan Sepuh Jaenudin II Aria Natareja. Pasalnya, Heru yang diangkat sebagai Sultan berdasarkan kesepakatan Tim Formatur SKC dianggap semakin ngawur, menyimpang dan menyalahi kesepakatan Santana Kesultanan Cirebon (SKC). Pangeran Kuda Putih, alias Pangeran Heru Rusyamsi Arianatereja akhirnya resmi dipecat sebagai Sultan Sepuh Jaenudin II Aria Natareja oleh keluarga besar Santana Kesultanan Cirebon (SKC).

Salah satu Tim Formatur yang mengangkat Heru Rusyamsi sebagai Sultan yakni Raden Hamzahiya merasa Raden Heru telah membohongi SKC dan Tim Formatur. Dimana bedasarkan kesepakatan awal yang dibangun, tujuan diangkatnya Heru menjadi Sultan hanya sebagai dasar untuk dilakukannya pelurusan sejarah peteng Cirebon.

Hal tersebut ditegaskan Raden Hamzahiya selaku salah satu anggota tim formatur pengangkatan Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon saat menggelar jumpa pers di Markas Besar Laskar Macan Ali Nuswantara Cirebon, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:Era Jokowi, Pancasila Lebih Banyak Dibenturkan dengan Umat IslamDahlan Iskan soal Ganjar Pranowo: Munaslub Kendaraan

“Kami dari tim formatur SKC memutuskan mencabut Surat Keputusan Pengangkatan nomor 197/SK.C/27.1V.21 terkait pengangkatan Raden Heru Rusyamsi Arianatareja menjadi Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon bergelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja.”

“Kami mencabut tugas serta wewenang dan gelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja yang diberikan kepada Raden Heru Rusyamsi Arianatareja.”

“Maka terhitung sejak terbitnya surat pencabutan ini, Raden Heru Rusyamsi tidak lagi mempunyai hak untuk memakai gelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja, serta menjalankan kegiatan adat tradisi ataupun hal-hal lainya menggunakan gelar serta atribut Keraton Kasepuhan Cirebon,” tegasnya didampingi Panglima Laskar Agung Macan Ali Cirebon Prabu Diaz dan Sekertaris Umum SKC Imam Muktaman.

Dijelaskan Hamzah, gelar Pangeran Raja (PR) yang disandang oleh Raden Heru Rusyamsi banyak ditegur serta kekecewaan dan ketidaksimpatian masyarakat wargi Dzuriah keturunan yang ada di Cirebon.

“Maka, perlu adanya pelurusan terkait hal tersebut, diantaranya penggunaan gelar Pangeran Raja bukan atas saran daripada pribadi saya selaku pegiat sejarah dan saya secara resmi sudah tidak terlibat dalam pergerakan ataupun struktural SKC.”

0 Komentar