Irjen Ferdy Sambo Marah Usai Istri Lapor Kejadian di Magelang dan Rencanakan Pembunuhan

Irjen Ferdy Sambo Marah Usai Istri Lapor Kejadian di Magelang dan Rencanakan Pembunuhan
Detik-detik aktivitas keluarga Ferdy Sambo dan ajudan sebelum Brigadir J Tewas (TikTok/@jakartanewss)
0 Komentar

POLRI telah selesai memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob. Diketahui, Ferdy Sambo marah setelah mendapatkan laporan istrinya, Putri Candrawathi, dan merencanakan pembunuhan.

Disebutkan Putri mengaku mengalami tindakan yang dilakukan Brigadir J yang melukai martabat keluarga. Namun tidak dijelaskan detail tindakan tersebut. Tindakan itu terjadi di Magelang.

“Ini yang membuat tersangka (Ferdy Sambo) emosi, yang membuat tersangka marah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Akui Telah Sampaikan Informasi Tidak Benar dalam Kasus Penembakan Brigadir JMantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Tinggalkan Singapura

Setelah itu, Sambo memanggil para ajudannya, yakni Brigadir Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. Ia lalu merencanakan pembunuhan.

“Tersangka memanggil 2 orang tadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J,” lanjutnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pada Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo, yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut adalah:

  1. Irjen Ferdy Sambo
  2. Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo
  3. Bharada E atau Richard Eliezer
  4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus. (*)

0 Komentar