Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Tidak Ada Perlindungan dari LPSK, Siapa yang Lindungi Putri Candrawathi?

Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Tidak Ada Perlindungan dari LPSK, Siapa yang Lindungi Putri Candrawathi?
Putri Candrawathi jenguk suami dan antar pakaiannya ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
0 Komentar

“Percakapan ini sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP,” ujarnya. Karena alasan itu, Komnas HAM masih terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan psikolog terkait kesiapan Putri untuk diperiksa. “Mudah-mudahan (pekan depan) sudah bisa,” kata Taufan.

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga:Antara Bareskrim Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan dan LPSK Tak Beri Perlindungan Istri Irjen Ferdy SamboApa yang Terjadi di Magelang hingga Irjen Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J?

“Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada. Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

“Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan,” bener Hasto.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto angkat bicara soal laporan bohong atau laporan palsu Putri soal pelecehan seksual. Agus mengatakan, laporan palsu atau bohong memang ada pidananya.

Lalu apakah laporan palsu Putri bisa dipidanakan? Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan kasus laporan palsu Putri akan dikembangkan oleh Tim Khusus Polri. Ia meminta semua pihak untuk bersabar.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus, kemarin. (*)

0 Komentar