IPW Dorong Penyidik Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Jika Temukan Cukup Alat Bukti

IPW Dorong Penyidik Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Jika Temukan Cukup Alat Bukti
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
0 Komentar

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong penyidik menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka apabila menemukan cukup alat bukti untuk meningkatkan statusnya dari saksi.

“Dengan pemeriksaan terakhir terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, apabila penyidik menemukan cukup alat bukti, IPW mendorong penyidik tidak ragu menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Sugeng Teguh Santoso saat forum diskusi virtual yang digelar Jaringan Aktivis Batak dan Forum Mahasiswa Sumut Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.

Sugeng menilai ada kejanggalan sejak kasus ini dibuka ke publik setelah 11 Juli lalu, dan mengindikasikan dugaan rekayasa peristiwa. Salah satunya adalah adanya tindakan obstruction of justice, seperti menghilangkan atau merusak barang bukti, termasuk menutupi fakta oleh pihak tertentu.

Baca Juga:Fakta-fakta Rumitnya Kasus Kematian Brigadir JSorotan Publik Terkait Dua Kasus Pembunuhan di Tubuh Institusi Negara

“Terakhir adalah pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, kemudian pemeriksaan terhadap 25 anggota oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang diduga melanggar kode etik berat atas tindakan menghalangi penyidikan dan merusak TKP, termasuk dugaan merekayasa informasi atau keterangan laporan pelecehan dan pengancaman,” kata Sugeng.

Namun, ia mengatakan, kasus ini mulai berjalan on the track (sesuai jalur) setelah pembentukan Tim Khusus (timsus) yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Juga setelah penonaktifan tiga personel pertama, Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi, dan Brigjen Hendra Kurniawan dari posisi Karopaminal. Sehingga olah TKP sampai autopsi ulang, mengindikasikan pengungkapan kasus sudah berjalan sesuai jalur dan berjalan dalam tren positif.

“Dengan pengenaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juga mengindikasikan tewasnya Brigadir J bukan hanya dilakukan satu orang,” katanya. IPW menganalisis tersangka lain kemungkinan terkait dengan tindakan perlindungan yang dilakukan dengan tindak tidak profesional atau menghalangi penyelidikan.

“Yang pasti orang ini high profile. Kalau dia hanya pelaku level bawah pangkatnya Brigpol atau Bharada, atau setinggi-tingginya AKP, ini tidak perlu merekayasa sedemikian rupa,” katanya.

Kemarin, Kamis, 4 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan Tim Inspektorat Khusus Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

0 Komentar