Investasi Telkomsel di GOTO Senilai Rp6,3 Triliun Dilaporkan ke United States Securities and Exchange Commision, Disebut Nama Erick Thohir

Investasi Telkomsel di GOTO Senilai Rp6,3 Triliun Dilaporkan ke United States Securities and Exchange Commision, Disebut Nama Erick Thohir
Agustinus Edy Kristianto
0 Komentar

SAYA telah mengadukan persoalan investasi Telkomsel di GOTO senilai Rp6,3 triliun kepada United States Securities and Exchange Commision (SEC) pada Sabtu, 21 Mei 2022 Pukul 10.22 AM melalui fasilitas Tips, Complaints, and Referrals (TCR) Online. Laporan saya terdaftar dengan nomor 16531-289-714-176.

Dalam keterangan balasan yang saya terima tertera bahwa pengaduan saya “… has been received successfully.”. SEC menyatakan “… always interested in hearing from the public and your submission will be given careful consideration”. Saya melapor sebagai “public” dan mencantumkan profesi saya sebagai “writer and freelance journalist”.

SEC juga menyatakan mungkin saya hanya akan menerima balasan seperti itu sebab mereka tidak dapat “… disclose to you any information which we may gather… ” hingga semua terbuka di pengadilan.

Baca Juga:Projo Akhirnya Menyerah, Tidak Sanggup Melawan Perintah JokowiMenghilang 1.000 Hari, Seriuskah KPK Mencari Harun Masiku?

Berarti kita tunggu saja apa berita selanjutnya dari SEC terhadap permasalahan ini.

Mengapa saya mengadu ke SEC?Sebab, selain listing di bursa Indonesia (IDX) dengan kode saham TLKM, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk juga tercatat di bursa New York (NYSE) dengan kode saham TLK.

Apa pokok perkara yang saya adukan?Berhubungan dengan dugaan nepotisme dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dalam konteks investasi Telkomsel di GOTO senilai Rp6,3 triliun.

Secara spesifik berkaitan dengan posisi Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Garibaldi Thohir. Saya buktikan bahwa keduanya adalah saudara kandung dengan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0220/Pdt. P/2017/PA.JS tentang penetapan ahli waris dari alm. M. Thohir bin Chalik.

Matriksnya begini:Telkomsel adalah perusahaan terkendali Telkom karena Telkom menguasai mayoritas (65%) saham Telkomsel. Laporan Keuangan Telkomsel terkonsolidasi dengan Telkom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengendali Telkom dengan kepemilikan 52% saham.

Menteri BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham dalam RUPS Telkom.

Garibaldi Thohir, kakak Menteri BUMN, adalah Komisaris Utama GOTO sekaligus pemegang 1 miliar lebih lembar saham GOTO.

Baca Juga:Hamil Tua 8 Bulan 5 Menit Tertimbun, Fitri Berhasil Selamat dari Bencana Longsor CijerukTimnas Indonesia U-23 vs Timnas Malaysia U-23 di SEA Games 2021: Menang Adu Penalti

Apakah nepotisme dan transaksi benturan kepentingan dilarang di Indonesia?Dilarang dan ada sanksinya. Untuk nepotisme ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara seperti terdapat dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan diatur dalam POJK 42/2020.

0 Komentar