Interupsi PKS Mikrofon Mati, Sekjen DPR: Diatur Secara Otomatis Setelah Menyala Selama 5 Menit

Interupsi PKS Mikrofon Mati, Sekjen DPR: Diatur Secara Otomatis Setelah Menyala Selama 5 Menit
Foto: Ketua DPR Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna DPR RI. Foto: Youtube/DPR RI
0 Komentar

SIDANG Paripurna DPR yang digelar Selasa (24/5) kemarin, kembali diwarnai interupsi anggota DPR. Anggota DPR RI Fraksi PKS Amin Ak melayangkan sejumlah pandangannya dalam forum itu tapi saat ia berbicara Ketua DPR Puan Maharani sempat mematikan mikrofon.

Sontak peristiwa itu ramai di media sosial. Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

Menurut dia, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga:Kritisi Pemerintah Atas Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Dilantik Pj Bupati, Legislator: TNI Polri Aktif Tidak BolehAda Kesan Menakutkan Cerita di Balik Simbol Ular, dr Tifa: Seandainya Kalian Tahu

“Jadi setelah dipencet, mic akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Indra menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan interupsi maksimal lima menit.

“Mic itu diatur berdasarkan Tatib ini, Pasal 256 Ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib,” papar Indra.

“Saya kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mic akan mati,” tambah Indra.

Kendati demikian, Indra menjelaskan, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis.“Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali mic-nya setelah mati sebentar,” beber Indra.

Lebih jauh, Indra menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi COVID-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang bertugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan. Sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” ungkap Indra.

Baca Juga:Suka Buah Strawberry? Anda Wajib Perlu Tahu Tentang Buah Jenis Berri yang Populer IniAnda Pasti Tahu Bandara Punya Lokasi Strategis dan Aman, Ternyata Ada Sederet Bandara yang Lain dari Biasanya

Selain itu, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan interupsi yang sesuai dengan agenda sidang paripurna.

0 Komentar