International Court Of Justice Perintahkan Israel Hentikan Genosida di Gaza

International Court Of Justice Perintahkan Israel Hentikan Genosida di Gaza
Ketua Mahkamah Internasional (International Court Of Justice atau ICJ) Joan Donoghue saat membacakan putusan yang memerintahkan Israel menghentikan tindakan genosida terhadap warga Palestina dan melakukan lebih banyak upaya untuk membantu warga sipil, Jumat, 26 Januari 2024.
0 Komentar

Diberitakan Reuters, Afrika Selatan menyambut positif putusan tersebut. Mereka menilai hal ini sebagai “kemenangan mutlak” bagi aturan hukum internasional.

“Afrika Selatan berharap Israel tidak akan bertindak untuk menghambat penerapan perintah ini. Sebaliknya, justru bertindak untuk mematuhi sepenuhnya dam sebagaimana mestinya,” tulis Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan.

Pihak berwenang Palestina juga menyambut keputusan tersebut. Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan ini adalah pengingat bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Baca Juga:Aiman Witjaksono Siap Jadi Tersangka Atas Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024Soal Polisi tidak Netral, Aiman: Saya Menyampaikan dan Mengingatkan Malah Diproses Pidana

“Keputusan ini akan membantu mengasingkan pendudukan dan kejahatan Israel di Gaza,” kata Sami Abu Zuhri, pejabat senior Hamas. (*)

0 Komentar