Inilah Sosok KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang Lindungi Mas Bechi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Inilah Sosok KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang Lindungi Mas Bechi DPO Kasus Dugaan Pencabulan
Kiai meminta Kapolres Jombang tak menangkap anaknya/Foto: Tangkapan Layar
0 Komentar

Upaya polisi di Jombang untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, DPO kasus pencabulan santriwati kembali menemui kegagalan. Polisi dihalangi langsung oleh sang ayah Mas Bechi, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Ini sosok sang kiai.

Dikutip dari buku “Sejarah Thoriqoh Shiddiqiyah Fase Pertama Kelahiran Kembali Nama Thoriqoh Shiddiqiyah” yang diterbitkan Organisasi Shiddiqiyyah (2015), KH Muhammad Mukhtar Mukhti lahir pada 14 Oktober 1928. Kiai Mukhtar merupakan putra ke-12 dari 11 bersaudara dari pasangan Haji Abdul Mukhti dan Nyai Nasichah.

Saat ini, KH Mukhtar Mukhti merupakan pengasuh dan pendiri Ponpes Shiddiqiyyah yang berada di Losari, Ploso, Jombang. Sama dengan ayahnya, Mas Bechi juga merupakan pengasuh Ponpes Shiddiqiyah dan menjabat Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Baca Juga:Fakta-Fakta MSA Anak Kiai Jombang yang Masuk DPO Kasus Dugaan PencabulanInilah Sosok MSA Anak Kiai Jombang yang Masuk DPO Kasus Pencabulan, Dikenal Punya Ilmu Gendam

Muhammad Shodiq dalam bukunya “Tarekat Shiddiqiyyah di Tengah Masyarakat Urban Surabaya” (2016) menyebut Kiai Mukhtar merupakan pendiri sekaligus mursyid tarekat Shiddiqiyyah. Tarekat ini berdiri dan berkembang di Desa Losari Ploso, Jombang pada tahun 1959.

“Tarekat Shiddiqiyyah yang mengambil pusat kemursyidan di Desa Losari Ploso-Jombang. Pendiri tarekat ini adalah kiai Muhammad Mukhtar Mu’thi yang sekaligus sebagai mursyidnya,” tulis Shodiq dalam bukunya, Rabu (6/7/2022).

Menurut Shodiq, tarekat Shidiqqiyyah pernah divonis Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Muktabaroh Indonesia (JATMI) tidak sah. Ini karena tarekat Shiddiqiyyah dianggap tidak memiliki silsilah mata rantai guru yang bersambung ke Nabi Muhammad.

“Hasil keputusan kongres tarekat di Magelang tahun 1971 sebagai tarekat yang ghoiru muktabaroh (Tidak sah) karena dinilai tidak memiliki silsilah berupa susunan mata rantai guru tarekat yang menghubungkannya kepada pusat pembawa agama Islam, yaitu nabi Muhammad SAW,” jelas Shodiq.

0 Komentar