Inilah Alasan Indonesia Batalkan Sepihak Hasil Konferensi Meja Bundar

Wakil Presiden Mohammad Hatta sedang memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Konferensi Meja Bundar (KMB
Wakil Presiden Mohammad Hatta sedang memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, pada 23 Agustus 1949.(IPPHOS)
0 Komentar

Sebagaimana disebutkan, hasil keputusan KMB untuk masalah Irian Barat akan dibahas satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.

Ternyata, Belanda menolak menyerahkan Irian Barat dan permasalahan ini menjadi berlarut-larut.

Belanda menginginkan Irian Barat mendapatkan status khusus, karena dinilai tidak mempunyai hubungan dengan wilayah Indonesia lainnya. 

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Menurut Indonesia, Irian Barat adalah bagian dari Indonesia Timur yang termasuk dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan telah terjalin hubungan etnologis, ekonomi, dan agama.

Langkah awal yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah Irian Barat yaitu melalui jalur diplomasi politik.

Diplomasi yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah Irian Barat antara lain dengan menggelar Konferensi Menteri-Menteri Uni Indonesia-Belanda (1950) dan mencari dukungan dalam forum internasional seperti Konferensi Asia-Afrika (KAA), 

Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non- Blok (KTT GNB).

Namun, setiap perundingan dan resolusi yang diusulkan oleh Indonesia selalu mengalami kegagalan.

Setelah gagal menempuh cara diplomasi dalam penyelesaian Irian Barat, pemerintah mengambil tindakan tegas, di antaranya dengan dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konferensi Maja Bundar. 

UU tersebut membatalkan hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Belanda, termasuk status Uni Indonesia-Belanda, serta persetujuan-persetujuan yang dilampirkan.

Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol

Pembatalan perjanjian KMB tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 3 Mei 1956. Pembatalan segala keputusan Konferensi Meja Bundar terjadi pada masa kerja Kabinet Ali Sastroamidjojo II.

Sebelumnya, Kabinet Burhanudin Harahap mengajukan Rancangan Undang-Undang Pembatalan Hasil KMB pada tahun 1955, tetapi tidak ditandatangani Presiden Soekarno. 

Dapat disimpulkan, Indonesia membatalkan secara sepihak hasil dari KMB karena sikap tidak bersahabat Belanda dan penolakannya untuk menyerahkan kembali Irian Barat kepada Indonesia.

  • Referensi: ANRI. (2016). Guide Arsip Perjuangan Pembebasan Irian Barat 1949-1969. Jakarta: Direktorat Pengolahan ANRI.

 

0 Komentar