Inilah Alasan Indonesia Batalkan Sepihak Hasil Konferensi Meja Bundar

Wakil Presiden Mohammad Hatta sedang memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Konferensi Meja Bundar (KMB
Wakil Presiden Mohammad Hatta sedang memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, pada 23 Agustus 1949.(IPPHOS)
0 Komentar

KONFERENSI Meja Bundar (KMB) merupakan sebuah diplomasi yang dilakukan dalam rangka membebaskan Indonesia dari Belanda.

Konferensi yang dilaksanakan pada 23 Agustus hingga 2 November 1949, di Den Haag, Belanda dianggap berhasil membebaskan Indonesia dari belenggu Belanda.

Walaupun begitu, hasil keputusan dari perundingan KMB juga merugikan Indonesia.

Permasalahan itulah yang membuat Indonesia membatalkan secara sepihak hasil dari KMB, pada 1956.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Berikut ini beberapa faktor yang membuat Indonesia membatalkan hasil KMB secara sepihak? 

Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang disepakati Indonesia dan Belanda, di antaranya:

  • Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat pada Desember 1949.
  • Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia-Belanda yang diketuai Ratu Belanda.
  • Segera akan dilakukan penarikan mundur seluruh tentara Belanda. Pembentukan Angkatan Perang RIS (APRIS) dengan TNI sebagai intinya.
  • Mengenai Irian Barat penyelesaiannya ditunda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.
  • Indonesia akan mengembalikan semua milik Belanda dan membayar utang-utang Hindia Belanda sebelum tahun 1949.

Salah satu hasil KMB menyatakan Indonesia akan membayar utang Hindia Belanda sebelum tahun 1949.

Jumlah utang yang harus ditanggung Indonesia sebesar 1,13 miliar dollar AS dan harus dibayarkan sebelum penyerahan kedaulatan pada Desember 1949.

Utang ini tentu sangat membebani perekonomian negara Indonesia yang baru berdiri dan sangat merugika.

Lewat Konferensi Meja Bundar, Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan harus bergabung bersama negara-negara federal yang dibentuk Belanda.

Perubahan Indonesia menjadi negara serikat mengubah Undang-Undang Dasar dari UUD 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS).

Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol

Selain itu, antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia-Belanda yang diketuai Ratu Belanda.

Hasil KMB ini tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, karena meski secara de facto dan de jure sudah diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, tetapi kenyataanya masih dibayang-bayangi oleh campur tangan Belanda. 

Hasil KMB yang tidak dapat direalisasikan oleh Belanda sesuai dengan kesepakatan adalah masalah Irian Barat.

KMB menandai kembalinya wilayah-wilayah Indonesia yang sebelumnya dikuasai oleh Belanda, kecuali Irian Barat.

0 Komentar