Ini Syarat TNI dan Polri Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Ini Syarat TNI dan Polri Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas (menpan.go.id)
0 Komentar

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) telah mendekati hasil akhir.

Salah satu hal yang dibahas dalam aturan itu adalah jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sebaliknya.

Anas mengklaim aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Beleid yang ditargetkan rampung pada akhir 2024 itu diharapkan bisa implementatif dan merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Baca Juga:Rekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional, Prabowo-Gibran Menang Telak di 21 ProvinsiBukan Lagi Aneh, Bekas Pelabuhan Mataram Kuno ‘Semarang Kaline Banjir’

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden (Joko Widodo atau Jokowi). Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya pada 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata Anas saat memimpin rapat progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin, 11 Maret 2024, seperti dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mengenai jabatan ASN yang dapat diisi oleh TNI dan Polri, Anas mengungkapkan bahwa dalam implementasinya akan ada seleksi ketat sebelumnya.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan bakal diseleksi ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan memperoleh talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun mendapatkan ASN terbaik,” ucapnya.

Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Pada kesempatan berbeda, Anas menjelaskan ketentuan TNI dan Polri yang dapat menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Dia menyebut bahwa jabatan tertentu itu hanya dapat diisi oleh talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri.

“Secara umum, pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024 yang dipantau Tempo melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI Channel.

0 Komentar