Ini Perbedaan Antara Dakwaan dan Eksepsi Ferdy Sambo Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ini Perbedaan Antara Dakwaan dan Eksepsi Ferdy Sambo Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo
0 Komentar

Saat itu, lanjut pengacara Sambo, Putri Candrawathi menolak permintaan Yosua dengan cara berusaha menahan badannya. Di momen inilah Yosua membanting Putri ke kasur.

Yosua bahkan disebut pengacara Sambo membanting Putri ke kasur dua kali. Setelah kejadian itu, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya. Namun, katanya, tidak ada orang yang dapat menghampiri Putri di kamar.

Dalam eksepsinya, pengacara Sambo mengatakan momen Yosua keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma’ruf. Menurutnya, saat itu Yosua sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.

Baca Juga:Terungkap di Persidangan Hasil Visum Jenazah Brigadir J, Jaksa Sebut Tidak Ditemukan Cairan SpermaBegini Awal Mula Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan Tidak Tersebar

Menurut pihak Ferdy Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Yosua. Namun, Yosua disebut lari seolah-olah menghindari Kuat.

Setelah itu, menurut pengacara Sambo, Kuat Ma’ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri Candrawathi yang berada di lantai 2.

Perintah Tembak dan Hajar

A. Versi Surat Dakwaan

Dalam dakwaan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi, Sambo mengklaim memerintahkan Richard menghajar Yosua. Klaim ini dikuatkan oleh BAP Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Saat itu, jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.

“Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan ‘jongkok kamu!!’, lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri,” kata jaksa.

B. Versi Eksepsi

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang. Kemudian lantas Sambo memerintahkan Richard untuk ‘menghajar’ Brigadir J, pernyataan itu dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘Hajar, Chard’. (vide BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan Ferdy Sambo hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma’ruf hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022,” ujarnya.

0 Komentar