Ini Perbedaan Antara Dakwaan dan Eksepsi Ferdy Sambo Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ini Perbedaan Antara Dakwaan dan Eksepsi Ferdy Sambo Soal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo
0 Komentar

“Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma’ruf,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Putri selanjutnya meminta Eliezer dan Ricky memanggil Yosua. Ricky sempat bertanya ke Yosua mengenai apa yang terjadi tapi Yosua mengaku tidak tahu.

“Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, ‘Ada apaan, Yos?’, dan dijawab, ‘Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya’,” kata jaksa.

Baca Juga:Terungkap di Persidangan Hasil Visum Jenazah Brigadir J, Jaksa Sebut Tidak Ditemukan Cairan SpermaBegini Awal Mula Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan Tidak Tersebar

Yosua kemudian diajak masuk ke kamar Putri. Putri saat itu duduk di kasur sambil bersandar. Ricky bersama Yosua masuk ke kamar tapi Ricky kemudian ke luar kamar meninggalkan Yosua bersama Putri.

Setelah itu, mereka pulang ke Jakarta. Putri mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan Yosua. Singkatnya, Ferdy Sambo menyusun rencana membunuh Yosua.

B. Versi Eksepsi

Hal ini berbeda dengan eksepsi. Tim pengacara Sambo menyebut ada kejadian Yosua membanting Putri. Kejadian itu terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah.

Pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nopriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

“Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi. Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,” ucap pengacara Sambo di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Pengacara menyebut, saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.

“Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata ‘tolong bu, tolong bu’. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2,” katanya.

0 Komentar