Ini Penjelasan Ahli Psikolog Forensik Terkait Polisi Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah

Ini Penjelasan Ahli Psikolog Forensik Terkait Polisi Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel
0 Komentar

AHLI Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan keluarga Brigadir J soal peti jenazah yang tak boleh dibuka oleh personel kepolisian.

“Inisiatif personel melarang pihak mana pun melihat apalagi memotret jenazah bisa dipahami sebagai langkah konstruktif. Hal tersebut barangkali disikapi negatif oleh pihak yang ingin melihat jenazah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, 16 Juli 2022.

Reza mengatakan, setiap orang memiliki ambang toleransinya masing-masing terhadap peristiwa traumatis. Ada yang rendah, ada yang tinggi. Trauma juga tidak hanya akibat ekspos langsung terhadap kejadian yang tidak menyenangkan.

Baca Juga:Kunjungi Muslim Uigur, Xi Jinping Sebut Perkembangan Islam dan Adaptasi Agama dengan SosialisHindari Spekulasi, Ini Langkah yang Diambil Polri Usut Penembakan Brigadir J

Psikologi mengenal istilah vicarious trauma. Ini adalah trauma yang muncul dari sebatas pengamatan, bukan pengalaman langsung.

“Ketika seseorang mengalami vicarious trauma, guncangan yang ia rasakan bisa sama dengan orang-orang yang mengalami trauma langsung. Dampaknya pun luas: fisik, psikis, dan sosial. Ini menjadi dasar teoretis pelarangan tersebut,” ujarnya.

Namun, ujar dia, pelarangan itu bermanfaat agar pihak tersebut tidak menderita trauma juga pascamelihat jenazah. Jika bertambah pihak yang menderita trauma, baik trauma langsung maupun vicarious trauma, maka bertambah pula ‘beban’ yang harus diatasi.

“Tidak bisa dimungkiri, personel Polri secara umum tidak terlatih untuk mendampingi individu-individu yang terguncang apalagi menderita trauma, termasuk vicarious trauma,” ucapnya.

Sebaliknya, serta-merta membolehkan pihak mana pun melihat tubuh yang tidak lagi bernyawa, kendati terkesan tidak sensitif. Menurutnya, itulah langkah penuh empati sekaligus jujur akan keterbatasan dirinya yang sudah sepatutnya personel ambil.

“Ketika jenazah dinilai oleh mata awam, keakuratannya juga sangat mungkin berbeda dengan mata profesional yang terlatih untuk itu,” ucap Reza.

Selain itu, kata Reza, ketika foto jenazah tersebar lalu dikomentari secara keliru oleh mereka yang bukan ahlinya, komentar-komentar itu bisa memunculkan imajinasi yang tak terkendali. Imajinasi sedemikian rupa akan melipat-gandakan risiko vicarious trauma.

Baca Juga:BMKG: Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan IndonesiaModus Oknum BPN Ubah Data Sertifikat Tanah Secara Ilegal

Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam adu tembak dengan rekannya Bharada E di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenazahnya dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada 9 Juli 2022.

0 Komentar