Ini Pandangan Legislator asal NasDem Soal Ganja Medis Dan Revisi UU Narkotika

Ini Pandangan Legislator asal NasDem Soal Ganja Medis Dan Revisi UU Narkotika
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari punya pandangan yang belakangan lagi heboh, ganja untuk kebutuhan medis.

Dikatakan Tobas, sapaan akrabnya, dalam diskursus ganja untuk kebutuhan pengobatan, masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan Undang-Undang (UU) Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat.

Namun karena terdapat efek samping jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat, maka diaturlah golongan-golongan narkotika.

Baca Juga:RUU Perlindungan Tokoh Dan Simbol Agama, Legislator: Tidak Ada Ruang Bagi Penista AgamaPenembakan Maut Mal Kopenhagen, Polisi Denmark: 3 Tewas, 1 Ditangkap

Golongan I. Adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Serta narkotika yang mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Golongan II. Adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Golongan III. Adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) yang menjadi lampiran UU, lanjut Tobas, sejak dahulu hingga terakhir tahun 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika Golongan I yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat untuk terapi kesehatan.

“Akibatnya, pasien seperti anak dari Ibu Santi yang menderita cerebal palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan. Bahkan dalam kasus Fidelis Arie, yang memberikan ganja untuk pengobatan istrinya harus berakhir pada proses hukum,” tutur Tobas dalam keterangannya, Minggu (3/7).

Dikatakan Tobas, peristiwa yang dialami Santi dan Dwi Pertiwi yang memperjuangkan pengobatan anaknya serta Fidelis yang membantu pengobatan istrinya hingga harus berhadapan dengan hukum, merupakan masalah kemanusiaan yang harus dicarikan jalan keluarnya.

“Kita tidak boleh berpandangan konservatif dalam merumuskan kebijakan narkotika,” ingatnya.

Jika terdapat penelitian yang menunjukkan turunan dari tanaman ganja dapat digunakan sebagai pengobatan, lanjut Tobas, maka butuh pikiran terbuka untuk merumuskan perubahan kebijakan.

Baca Juga:Video: Detik-detik Polisi Ohio Menembaki Pria Kulit Hitam hingga Tewas8 Polisi Terlibat Penembakan yang Tewaskan Pria Kulit Hitam Tak Bersenjata di Ohio

“Selama ini, ketika ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan,” ungkap Tobas menyayangkan.

0 Komentar