Ini Alasan Hakim Bebaskan Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, Apa Kasusnya?

Ini Alasan Hakim Bebaskan Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, Apa Kasusnya?
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan kerangkeng di rumahnya.(Youtube/ Tiorita Rencana)
0 Komentar

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, divonis bebas tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Senin, 8 Juli 2024. Apa kasus eks Bupati Langkat dan alasan hakim menjatuhkan vonis bebas?

Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Hakim Ketua Andriansyah menyatakan Terbit tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntun Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian tutur Andriansyah, seperti dilaporkan Antaranews.

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Ia kemudian meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU dan memulihkan harta martabat, termasuk permohonan restitusi tidak dapat diterima.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Alasan Hakim Bebaskan Mantan Bupati Langkat

Menurut Hakim Ketua Andriansyah, segala tuntutan jaksa terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak terbukti.

Dakwaan yang dialamatkan kepada Terbit dinilai tidak ada kaitannya dengan tindakan TPPO seperti yang didakwakan. Terkait hasil putusan hakim tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga menegaskan pihaknya mengajukan upaya kasasi atas putusan bebas mantan Bupati Langkat.

JPU tetap keukeuh bahwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat.

Kisah Kasus Mantan Bupati Langkat

Awal mula kisah kasus mantan Bupati Langkat terjadi pada Januari 2022, seiring penemuan kerangkeng manusia dan sejumlah satwa yang dilindungi di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Polisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika itu sedang melakukan penggeledehan terhadap rumah Terbit terkait dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Menurut Terbit, kerangkeng dengan ukuran 6×6 meter yang terdiri dari dua kamar adalah sel yang digunakan untuk rehabilitasi pengguna narkoba. Namun, versi lain menyebutkan kerangkeng manusia itu dipakai untuk para pekerja kebun kelapa sawit yang dipunyai Terbit Rencana Perangin-Angin.

0 Komentar