Ingin Daftar KIP Kuliah 2024? Simak Caranya

Ingin Daftar KIP Kuliah 2024? Simak Caranya
(Foto: Dok. KIP Kuliah)
0 Komentar

PENDAFTARAN KIP Kuliah 2024 akan segera dibuka. Bagaimana cara daftarnya?

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu. Bantuan ini termasuk biaya kuliah dan tunjangan hidup.

Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023, pendaftaran KIP Kuliah dilakukan bersamaan dengan pendaftaran SNPMB jalur pertama yakni SNBP. Mengacu pada jadwal SNPMB tahun 2024, pendaftaran SNBP 2024 akan dimulai pada 14 Februari 2024.

Besaran Bantuan KIP Kuliah

Seperti dijelaskan sebelumnya, mahasiswa akan mendapatkan bantuan pendidikan dan tunjangan hidup. Namun, tunjangan hidup tersebut diberikan sesuai dengan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Berikut rinciannya berdasarkan KIP Kuliah tahun lalu:

Baca Juga:Main Rasa Bersama Sasa, Buku Imajinasi Kekayaan Rempah Berpadu Kelembutan Citarasa di Setiap ResepCASN Tahun 2024 Lulus Seleksi Bakal Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara

Klaster I: Rp 800.000 per bulan
Klaster II: Rp 950.000 per bulan
Klaster III: Rp 1.100.000 per bulan
Klaster IV: Rp 1.250.000 per bulan
Klaster V: Rp 1.400.000 per bulan

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Berminat menjadi penerima KIP Kuliah 2024? Merujuk informasi pendaftaran 2023, pastikan kamu memenuhi persyaratan di bawah ini:

  1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau Vokasi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah; Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT); Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  4. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti: Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu; Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
0 Komentar