Informasi Jadwal Pemanggilan Airlangga Hartarto, Kejagung Angkat Bicara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6)/RMOL
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai informasi jadwal pemanggilan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi. Isu pemanggilan terhadap Airlangga beredar usai mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum Partai Golkar, Minggu (11/8/2024) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan pihaknya belum mendapatkan informasi kepastian jadwal pemanggilan dari penyidik. Kendati demikian, dia memastikan bahwa siapapun akan dimintai keterangan tanpa pandang bulu sedikitpun.

“Saya kira semua pemeriksaan sama, semua sama di depan mata hukum,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Disebutkan Harli, pemanggilan kepada Airlangga maupun pejabat pemerintah yang bersinggungan dengan politikus manapun selalu dilakukan berdasarkan fakta hukum. Sehingga, tidak ada kepentingan politik sedikitpun yang tersemat dalam setiap penanganan perkara.

“Penanganan perkara juga yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” ucap Harli.

Diketahui, pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung terdapat tiga penanganan perkara dugaan korupsi yang hingga kini masih berjalan. Perkara korupsi itu menyeret nama Airlangga Hartarto.

Perkara pertama adalah dugaan korupsi impor gula. Kasus impor gula tersebut berkaitan dengan Kementerian Perdagangan. Terakhir, penyidik menyebut bahwa sprindik umum yang baru dikeluarkan.

Kasus kedua adalah dugaan korupsi CPO, dimana pada penanganan perkara saat ini adalah tersangka korporasi yang tengah didalami. Sementara, tersangka perorangannya sudah lebih dulu disidangkan dan tengah menjalani hukuman.

Ketiga, adalah dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit pada BPDPKS. Dugaan korupsi di kasus ini ditangani penyidik usai adanya korupsi Duta Palma dan CPO.

Kejagung terakhir menyatakan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, Kejagung dan BPKP melakukan koordinasi pendataan kebu kelapa sawit untuk menelusuri tata kelola yang berjalan selama ini.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

“Ya nanti kita lihat (ada tidaknya bukti keterkaitan Airlangga), seperti yang saya sampaikan tadi itu kebutuhan penyidik, jadi penyidik lebih memahami apa yang jadi kebutuhannya hingga menjadi satu peristiwa atau suatu perkara itu menjadi lebih terang,” ungkap Harli. (*)

0 Komentar