Indra Kenz di Balik Vonis 10 Tahun Penjara, Korban Rugi Rp 83.365.707.894

Indra Kenz di Balik Vonis 10 Tahun Penjara, Korban Rugi Rp 83.365.707.894
Indra Kenz
0 Komentar

INDRA Kenz dinilai sebagai sosok yang malas bekerja keras dan sosok yang sering foya-foya. Penilaian itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat membacakan amar putusan Indra Kenz terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan. Indra dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:Turki Melarang Liputan Media Tentang Pengeboman IstanbulPertemuan Direktur CIA-Dinas Intelijen Asing Rusia, Apa yang Dibahas?

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Ada hal yang memberatkan dan meringankan bagi Indra.

“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah,” kata ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim juga menyebut Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Perbuatan Indra Kenz, sebut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.

“Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia,” kata hakim Rahman.

Kemudian, hal yang meringankan vonis yakni Indra Kenz menyesali perbuatannya. Selain itu, menurut hakim, Indra Kenz juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian,” kata hakim.

Dakwaan Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz sebelumnya didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

0 Komentar