Indonesia Narcotic Watch Kritik Vonis Rendah Terdakwa Kasus Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Gembong narkoba Fredy Pratama/Ist
Gembong narkoba Fredy Pratama/Ist
0 Komentar

PERBEDAAN vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap para terpidana kasus narkoba dari jaringan Fredy Pratama mencerminkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Realitas ini menunjukkan inkonsistensi dalam upaya pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung menilai beberapa terdakwa dalam kasus sindikat narkoba Fredy Pratama menerima vonis yang sangat rendah. Sementara pelaku lainnya dijatuhi hukuman yang sangat berat. 

Budi berpandangan, vonis setiap kasus tentu saja berbeda, tergantung fakta dan bukti, konstruksi hukum, serta dakwaan dalam kasus tersebut. 

“Tetapi disparitas perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara keseriusannya, tanpa alasan atau pembenaran yang jelas, tentu menimbulkan pertanyaan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/6). 

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andres Gustami misalnya, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, pada Februari lalu. 

Sementara Wempi Wijaya, salah satu bandar sabu atau metamfetamina dalam jaringan Fredy Pratama, hanya divonis 12 tahun oleh PN Makassar, Sulawesi Selatan, pada akhir Mei lalu. 

Begitu juga Belly Saputra, salah satu kurir dalam jaringan Fredy, divonis penjara seumur hidup oleh PN Tanjungkarang pada Mei lalu. 

Sedangkan Lian Silas, ayah Fredy Pratama, hanya divonis 1,8 tahun penjara oleh PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, April lalu. 

Kasus terbaru adalah Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Palembang, Sumatra Selatan. Dia divonis bersalah menampung uang hasil penjualan narkoba milik suaminya yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut tetapi hanya mendapat vonis 5 tahun saja. 

Ada juga terpidana Wahyu Wijaya yang disebut sebagai orang kepercayaan Fredy. Ia berperan sebagai pengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama, selain bertugas sebagai sopir pribadi dari bandar kelas kakap tersebut. Ia dituntut 1 tahun penjara tetapi hanya divonis 10 bulan oleh PN Tanjungkarang pada 3 Juni lalu. 

Adapun Mabes Polri bersama Kepolisian Thailand saat ini masih memburu Fredy yang bersembunyi di Negara Gajah Putih tersebut. 

0 Komentar