INA Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Respons Irfan Nur Alam, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong Angkat Bicara

INA Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Respons Irfan Nur Alam, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong Angkat Bicara
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam. (FOTO: ISTIMEWA)
0 Komentar

Diketahui, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, Selasa 19 Maret 2024. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik Kejati Jabar telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk datang ke Kantor Kejati guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan (Irfan Nur Alam). Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sabtu (16/3).

Baca Juga:KPU Punya Waktu 2 Hari, Rekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional 5 Provinsi Hari IniRekapitulasi Pilpres 2024 Tingkat Nasional di 33 Tersisa 5 Provinsi

Nur Sricahyawijaya menyatakan, dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah Irfan Nur Alam harus langsung dilakukan penahanan atau tidak.

“Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya. (*)

0 Komentar