Ikatan Wartawan Hukum Kecam Kekerasan Sejumlah Pendukung Syahrul Yasin Limpo Saat Liputan Persidangan

Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) yang digelar hari ini, Kamis, 11/7/2024
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) yang digelar hari ini, Kamis, 11/7/2024, berakhir ricuh (Foto: Merinda Faradianti)
0 Komentar

IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan saat meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra, menegaskan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Menurutnya, pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja melawan, menghambat, atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

“Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Ryan menyebut kekerasan terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL.

“Ditekankan, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers,” ujar Ryan.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku,” pungkasnya.

Kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam sidang tersebut, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Kericuhan terjadi akibat sejumlah simpatisan SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala, menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL yang sempat mengejar dan hendak menendang Bodhiya. Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus.

Selain itu, kericuhan menyebabkan sejumlah peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak.(*)

0 Komentar