ICJ: Kebijakan dan Praktik Israel dalam Pendudukan Palestina Langgar Hukum Internasional

International Court Justice (ICJ)
International Court Justice (ICJ)
0 Komentar

Sebagai tanggapan, Israel secara signifikan memperketat kendalinya atas perbatasan, garis pantai, dan wilayah udara Gaza, menerapkan blokade yang, selama 17 tahun, telah melumpuhkan perekonomian Gaza, dengan dampak yang luas dan menghancurkan kehidupan sehari-hari warga sipil Palestina. Israel mengatakan bahwa blokade diperlukan untuk menjamin keamanan penduduknya dari Hamas.

Di seluruh Tepi Barat, ratusan ribu warga Israel telah membangun pemukiman besar-besaran, banyak di antaranya telah menggusur komunitas Palestina. Komunitas internasional menganggap permukiman ini ilegal.

Pada Maret, Israel juga menyetujui perampasan tanah seluas hampir 5 mil persegi di Lembah Yordan, yang merupakan penyitaan tanah terbesar di Tepi Barat dalam beberapa dekade. Juru bicara PBB Stephane Dujarric menyebut langkah tersebut sebagai “sebuah langkah ke arah yang salah,” dan menambahkan: “Arah yang ingin kami tuju adalah menemukan solusi dua negara yang dinegosiasikan.”

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Sementara itu, aneksasi Israel atas Yerusalem Timur, yang merupakan lokasi situs-situs suci paling sensitif di kota tersebut, tidak diakui secara internasional.

Sebagai penjajah, tindakan Israel di wilayah tersebut diharapkan mematuhi aturan hukum internasional yang mengatur pendudukan.

Netanyahu sebelumnya mengatakan Israel tidak mengakui legitimasi diskusi di ICJ. Dia mengecam kasus tersebut sebagai bagian dari “upaya Palestina untuk mendikte hasil” dari kesepakatan politik terhadap konflik Israel-Palestina tanpa negosiasi. (*)

0 Komentar