ICJ: Kebijakan dan Praktik Israel dalam Pendudukan Palestina Langgar Hukum Internasional

International Court Justice (ICJ)
International Court Justice (ICJ)
0 Komentar

Mustafa Barghouti, sekretaris jenderal Inisiatif Nasional Palestina dan seorang aktivis politik veteran Palestina, menyambut baik pendapat ICJ sebagai “kemenangan besar bagi rakyat Palestina dan pukulan besar bagi Israel.”

“Tidak ada lagi alasan. Komunitas internasional harus memaksa Israel untuk mengakhiri pendudukan,”

Pendapat pengadilan tersebut tidak mengikat secara hukum, namun hal ini dapat mempunyai dampak politik yang signifikan ketika Israel menghadapi reaksi balik dan isolasi yang meningkat atas serangan militer mematikannya di Gaza, di mana hampir 39.000 orang, termasuk n belasaribuan anak-anak Palestina, telah terbunuh sejak serangan brutal Israel dimulai.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Hal ini juga terjadi hanya sehari setelah parlemen Israel, Knesset, memberikan suara mayoritas mendukung resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina. Meskipun ada tekanan yang semakin besar dari komunitas global, termasuk Amerika Serikat, yang selama beberapa dekade secara resmi mendukung solusi dua negara.

Pendapat ICJ pada Jumat berbeda dari kasus lain yang sedang berlangsung yang dibawa ke pengadilan oleh Afrika Selatan. Negara ini menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza, sebuah tuduhan yang dibantah oleh AS dan Israel.

Majelis Umum telah meminta ICJ untuk mempertimbangkan “konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dari pendudukan yang berkepanjangan, penyelesaian dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. ”

Pengadilan juga meminta pengadilan untuk memberikan pendapatnya tentang bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi “status hukum pendudukan” dan apa konsekuensi hukum yang mungkin terjadi “bagi semua negara dan PBB.”

Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza pada 1967 selama Perang Enam Hari.

Pada tahun 2005, karena menghadapi tekanan internasional dan domestik, Israel menarik pasukan dan ribuan pemukim Israel dari Gaza, meninggalkan daerah kantong tersebut untuk diperintah oleh Otoritas Palestina sambil melanjutkan pendudukannya di Tepi Barat dan Yerusalem.

Pada 2006, Hamas terpilih menjadi penguasa, menggantikan Otoritas Palestina sebagai badan pemerintahan Gaza.

0 Komentar