Ibu Brigadir J Luapkan Emosi: Ada Apa Kamu Sama Si Putri Itu Kuat Ma’ruf?

Ibu Brigadir J Luapkan Emosi: Ada Apa Kamu Sama Si Putri Itu Kuat Ma'ruf?
Ibu Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjuntak, menyemprot Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)
0 Komentar

IBU dari Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak meluapkan emosinya kepada terdakwa pembunuh anaknya Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11). Rosti bahkan sempat menanyakan hubungan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

“Kuat Ma’ruf, skenario yang sangat hebat. Sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini. Kalian mengetahui semua. Bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC sangat-sangat luar biasa skenariomu,” kata Rosti.

Rosti lalu menanyakan Kuat dengan Putri Candrawathi yang sama-sama terlibat dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J. Bahkan Kuat punya posisi lebih dominan ketimbang Putri selaku majikannya.

Baca Juga:Kuat Ma’ruf Bantah Kesaksian Vera Simanjuntak Terkait Ancam Bunuh Yosua, Hakim: Saksi Kan Tak Sebut SiapaVera Simanjuntak Ungkap Ucapan Lengkap Yosua Soal Ancaman dari Sosok ‘Skuad’

“Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma’ruf? siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak boleh di rumah mengatur. Apalagi kepada istri yang bukan istri kita,” ujarnya.

“Sudah puas kah kalian dengan kematian anakku itu? Bersama-sama kalian segerombolan, kejahatan apa yang tersembunyi?” imbuhnya.

Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

0 Komentar