Hukum Kesehatan di Indonesia Belum Punya Aturan Tegas, Berikut Pasal-pasal KHUP yang Singgung Soal Euthanasia

Hukum Kesehatan di Indonesia Belum Punya Aturan Tegas, Berikut Pasal-pasal KHUP yang Singgung Soal Euthanasia
Ilustrasi (Foto: www.catholicweekly.com_.au_)
0 Komentar

Pasal 338

Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 344

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 345

Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Baca Juga:Dries van Agt Meninggal Bergandengan Tangan Bersama Euginie Jalani Metode Euthanasia, Ini Sosok Mantan PM Belanda Memilih Suntik MatiGempa Tektonik Goyang Jembrana hingga Banyuwangi, Bermagnitudo 4,1

Sejalan dengan ini, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga tidak mengatur secara tegas mengenai euthanasia di Indonesia. Sebaliknya, berdasarkan bpk.go.id, dalam Pasal 5 aturan ini mewajibkan:

  1. mewujudkan,
  2. mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya;
    menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan sehat.
0 Komentar