Hukum Kesehatan di Indonesia Belum Punya Aturan Tegas, Berikut Pasal-pasal KHUP yang Singgung Soal Euthanasia

Hukum Kesehatan di Indonesia Belum Punya Aturan Tegas, Berikut Pasal-pasal KHUP yang Singgung Soal Euthanasia
Ilustrasi (Foto: www.catholicweekly.com_.au_)
0 Komentar

DRIES van Agt dan Eugenie menjalani euthanasia dengan suntik mati atau metode euthanasia pada 5 Februari 2024 di kampung halamannya, Nijmegen. Kabar ini diumumkan The Rights Forum, organisasi hak asasi manusia yang didirikan eks PM Belanda itu. Kesehatan mereka memburuk selama beberapa waktu sebelum memilih untuk disuntik mati.

Dilansir Britannica, euthanasia merupakan tindakan tanpa rasa sakit membunuh orang yang menderita penyakit menyakitkan dan tidak dapat disembuhkan. Dokter dapat secara sah memutuskan untuk tidak memperpanjang hidup dalam kasus penderitaan ekstrem. Bahkan, dokter dapat memberikan obat untuk menghilangkan rasa sakit, meskipun mempersingkat hidup pasien.

Meskipun masih banyak perdebatan, tetapi sudah ada beberapa negara yang melegalkan euthanasia, seperti Belanda dan Jerman. Lantas, bagaimana ketentuan euthanasia di Indonesia?

Ketentuan Euthanasia di Indonesia

Baca Juga:Dries van Agt Meninggal Bergandengan Tangan Bersama Euginie Jalani Metode Euthanasia, Ini Sosok Mantan PM Belanda Memilih Suntik MatiGempa Tektonik Goyang Jembrana hingga Banyuwangi, Bermagnitudo 4,1

Dokter sebelum dilantik mengucapkan sumpah berdasarkan Declaration of Geneva, termasuk di Indonesia. Sumpah tersebut menyatakan bahwa, “Saya akan menjaga rasa hormat yang setinggi-tingginya terhadap kehidupan manusia sejak pembuahan, bahkan di bawah ancaman, saya tidak akan menggunakan pengetahuan medis saya yang bertentangan dengan hukum kemanusiaan.” Dari sumpah ini, dokter berkewajiban memperpanjang hidup dan meringankan rasa sakit pasien.

Pernyataan tersebut secara tegas juga telah dicantumkan dalam Kode Etika Kedokteran Indonesia yang mulai berlaku sejak Surat keputusan Menteri Kesehatan Indonesia pada 23 Oktober 1969.

Mengacu jurnal-mhki, berdasarkan sumpah tersebut, dokter diperkenankan melaksanakan euthanasia. Bahkan, dokter harus mengarahkan, mengamalkan segala kemampuan untuk meringankan penderitaan, serta memelihara kehidupan bukan untuk mengakhirinya.

Jika dikaji dari segi hukum kesehatan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, Indonesia belum memiliki aturan yang tegas terkait euthanasia. Namun, terdapat beberapa aturan yang mendekati unsur-unsur euthanasia, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Adapun, pasal-pasal dalam KUHP yang menyinggung euthanasia yang dikutip mahkamahagung.go.id, antara lain:

Pasal 304

Barang siapa dengan sengaja membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

0 Komentar