Hukum Adat Diakui Hukum yang Sah, Berikut Ciri-cirinya

Hukum Adat Diakui Hukum yang Sah, Berikut Ciri-cirinya
Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam sebuah Festival Laman Dayak Tomun Kinipan 2019. Foto : Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
0 Komentar

Oleh karena itu, asas-asas hukum adat dirumuskan dalam bentuk cerita, pepatah, perumpamaan, seloka, dan lain-lain, yang akrab dengan masyarakat setempat.

Kepala adat selalu dimungkinkan untuk campur tangan dalam segala urusan

Hukum adat merupakan hukum yang hanya memuat asas-asasnya saja.

Dibutuhkan para ahli adat yang bisa memberikan penjelasan mengenai isi yang terkandung dalam asas-asas tersebut.

Oleh karena itu, kepala adat memiliki peranan yang sangat penting. Kepala adat selalu dimungkinkan untuk memberikan penafsiran apabila maksud dari asas-asas hukum adat kurang dimengerti.

Sering tidak dapat dipisahkan dengan faktor-faktor kepercayaan atau agama

Baca Juga:Hukum Adat Dijamin Negara, Berikut Definisinya Menurut 8 AhliAnalisa Pakar Hukum Ungkap Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Di dalam lembaga adat, terdapat unsur-unsur yang berasal dari kepercayaan, seperti dalam pelaksanaan pernikahan atau peringatan hari khusus agama.

Faktor pamrih sulit dilepaskan dari faktor bukan pamrih

Sebagai hukum yang bersumber dan ko berakar dari kehidupan masyarakat, seringkali dalam pelaksanaannya hukum adat dipengaruhi oleh faktor pamrih dan tidak pamrih.

Hal ini disebabkan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya tidak mengenal perbedaan secara tegas antara hubungan pamrih dan tidak pamrih tersebut.

Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat

Dalam pelaksanaannya, hukum adat biasanya dipatuhi oleh masyarakat tanpa adanya paksaan. Ini dikarenakan di dalam masyarakat adat yang tradisional, keharusan untuk mematuhi hukum adat telah ditanamkan sejak kecil.

Biasanya, paksaan pada masyarakat baru muncul jika terjadi hal-hal atau kejadian yang mengancam seluruh kelembagaan adat, tatanan kemasyarakatan dan kelangsungan hidup masyarakat adat.

Referensi:

Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. Sleman: Deepublish.

0 Komentar