Hotma Sitompul Bantah Terima Rp3 miliar dari Kementerian Sosial

Hotma Sitompul Bantah Terima Rp3 miliar dari Kementerian Sosial
Pengacara Hotma Sitompul/Antara-Akbar Nugroho Gumay
0 Komentar

PENGACARA senior Hotma Sitompul membantah menerima Rp3 miliar dari Kementerian Sosial. Sebelumnya disebut-sebut bahwa Hotma menerima honor penanganan perkara anak di Kementerian Sosial.

“Tidak pernah terima Rp3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima,” kata Hotma saat bersaksi melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021).

Hotma menjadi saksi perkara eks-Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Baca Juga:Wanita Ini Lahirkan Bayi Kembar 10Fakta Video Anjing Zionis Israel Dilatih untuk Menerkam Orang Salat

Dalam dakwaan Juliari disebut bahwa pada Juli 2020 di Kantor Kabiro Umum Kemensos, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari.

Atas perintah Juliari, fee tersebut diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak. Hotma mengaku dihubungi oleh Dirjen Rehabilitas Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus tersebut meski kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya memakai nama LBH Mawar Saron untuk pembelaan,” ungkap Hotma.

Hotma mengaku kenal dengan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.

“Adi Wahyono kenal, yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak jadi prosesnya tidak seimbang,” kata Hotma.

Meski hakim sudah menyatakan anak tersebut dihukum untuk melakukan rehabilitasi, kata Hotma, jaksa ingin naik banding agar si anak dipenjara.

“Kasihan anak kecil ini, lalu saya bertemu dengan Pak Menteri dan meminta agar Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung agar jaksa tidak banding. Pak Menteri lalu mengatakan kalau saya sulit untuk menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung,” kata Hotma.

Hotma pun menyebut Juliari tidak menjelaskan siapa Adi Wahyono. Untuk menindaklanjuti pernyataan Juliari, Hotma pun datang ke Kemensos untuk menemui Juliari tetapi hanya berhasil menemui Adi.

0 Komentar