Hotel Berbintang di Cikini Jadi Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan 13 Orang

Hotel Berbintang di Cikini Jadi Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan 13 Orang
Ilustrasi protitusi /pixabay/
0 Komentar

SUBDIT Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang digelar di salah satu Hotel yang terletak di bilangan, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

Dalam giat tersebut, polisi mengamankan sebanyak 13 orang yang terlibat dalam tindakan tak senonoh itu. Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto membenarkan terkait kesahihan informasi tersebut.

“Yang pasti dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan,” kata Pujiyarto saat dikonfirmasi, Jum’at (25/3/2022).Dia melanjutkan, selain mengamankan dua orang muncikari, pihaknya juga menangkap seorang manajer Hotel berinisial TJ karena diduga seakan membiarkan praktik prostitusi di Hotel itu.

Baca Juga:Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Adik Jokowi, Potensi Konflik Kepentingan di Lembaga Kekuasaan KehakimanCanda Gus Dur Ketika Suami-Istri Bunuh Orang Kafir

“Jadi modus operandi yang digunakan, muncikari itu menawarkan para PSK di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial,” ungkapnya.Adapun, tuturnya, tarif yang dipasang oleh para muncikari tersebut berkisar mulai dari harga Rp. 300 – 700 ribu untuk sekali kencan.

“Tarifnya Rp. 300-700 ribu untuk sekali main. Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa jadi lebih mahal,” imbuhnya.

Dia menambahkan, selain mengamankan 13 orang yang terlibat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkas Pujiyarto.  (*)

0 Komentar