Hirup Udara Bebas, Ini Ucapan Penyesalan Angelina Sondakh Saat Keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu

Hirup Udara Bebas, Ini Ucapan Penyesalan Angelina Sondakh Saat Keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu
Angelina Sondakh jalani cuti menjelang bebas hari ini (Dok istimewa)
0 Komentar

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memastikan bekas politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada 3 Maret 2022.

“Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 2 Maret dilansir dari Antara.

Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Baca Juga:Apa Itu Brazikowaz Sinyom Ilikipaidiede Uraaa? Ucapan Putin Pada Tentaranya yang Viral di TikTokSatgas Damai Cartenz Kirim Bibit Babi ke Yahukimo

“Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas,” ujar dia.

Selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Di antaranya desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.

Selain itu, ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok “one day one juz” di LPP Kelas IIA Jakarta. Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Alquran.

“Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau,” ucap dia.

Selama di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga menorehkan prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Baca Juga:Harga Gas Elpiji 12 Kilogram Tembus Rp200.000, Warganet: ‘Terima Kasih’ Jokowi, Presiden yang Merakyat5 Fakta Penting Sosok Azis Samual Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Diketahui, artis dan politisi yang kerap disapa Angie ini keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 06.27 WIB. 

Sebelum meninggalkan Lapas, Angie sempat menyapa awak media. Dia mengaku senang dapat menyelesaikan masa tahanannya.  

0 Komentar