Hiburan Maut: Klakson ‘Telolet’ Makan Korban Bocah Usia 5 Tahun, Modifikasi Bunyi Berisiko Kecelakaan Lalin

Hiburan Maut: Klakson 'Telolet' Makan Korban Bocah Usia 5 Tahun, Modifikasi Bunyi Berisiko Kecelakaan Lalin
Seorang bocah berusia 5 tahun meninggal dunia terlindas roda bus saat meminta sopir membunyikan klakson telolet di jalur masuk dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten
0 Komentar

Oleh karena itu, ia melanjutkan, Perusahaan Otobus (PO) yang sudah memahami bahayanya tidak akan mengizinkan penggunaan klakson modifikasi pada kendaraan mereka.

“Kami tidak bisa meminta PO untuk tidak memasang hal-hal tersebut, tapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson ‘telolet’ dan lampu-lampu tambahan,” katanya dikutip dari laman Antara, Jumat (8/3).

Ia menyampaikan bahwa penggunaan lampu modifikasi juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain karena membuat visibilitas mereka terganggu.

Baca Juga:Jaksa Agung-Menkeu Ungkap Indikasi Fraud di Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kerugian Capai Rp 2.505.119.000.000INA Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Respons Irfan Nur Alam, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong Angkat Bicara

“Untuk di lampu ini kami lebih kritis lagi. Jadi, kalau di bus atau di karoseri mereka ada kalkulasinya, sehingga elektrikal itu benar-benar dianalisis mulai dari beban, kapasitas, agar aki tidak jadi tekor. Karena, kalau sampai tekor dan salah ambil sumber listrik bisa menyebabkan unit terbakar atau kejadian lain yang tidak diinginkan,” ia menjelaskan.

Dia mengemukakan perlunya penerbitan peraturan mengenai modifikasi klakson dan lampu kendaraan guna meminimalkan kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas. (*)

0 Komentar