Heboh Surat Pernyataan Wali Santri Sebelum Menitipkan Anaknya ke Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor

Heboh Surat Pernyataan Wali Santri Sebelum Menitipkan Anaknya ke Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor
Surat yang disebut sebagai surat pernyataan sebelum memasukkan santri ke Gontor. (tangkapan layar)
0 Komentar

SEBUAH surat pernyataan yang disebut harus ditandatangani wali santri sebelum menitipkan anaknya ke Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor viral di media sosial. Surat pernyataan itu dikaitkan dengan ketidakberdayaan orang tua santri asal Palembang yang meninggal diduga dianiaya seniornya.

Kanwil Kemenag Ponorogo membenarkan keberadaan surat yang viral itu. Surat itu disebut juga sudah dikonfirmasi oleh sejumlah orang tua wali santri. Meski begitu, pihak Kemenag mengaku tidak bisa melakukan intervensi.

“Sementara ini kami mendapatkan surat beredar kemana-mana dan memang diakui oleh wali santri,” ujar Kepala Kemenag Ponorogo Moh Nurul Huda kepada wartawan seperti dilansir detikJatim, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:Bjorka Curhat: Pemimpin Teknologi Jangan Seorang Politisi atau TentaraBjorka Kembali Bocorkan Data, dari Puan Maharani, Erick Thohir hingga Denny Siregar

Menurutnya, Kemenag Ponorogo hanya selaku mitra ponpes. Sebab, di Ponorogo setidaknya ada 101 ponpes. Jadi, ketika ada pernyataan/perjanjian atau pernyataan antara wali santri dan pihak pondok, pihaknya tidak bisa ikut campur.

“Kami tunggu instruksi. Laporan ke atas. Tidak ada instruksi lebih lanjut,” terang Huda.

Salah satu poin surat itu adalah wali santri diminta tidak melibatkan pihak luar ponpes dalam menyelesaikan urusan di ponpes.

Berikut ini 6 poin lengkap isi surat pernyataan/perjanjian yang viral dan dianggap kontroversial itu:

  1. Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya
  2. Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
  3. Tidak melibatkan pihak luar pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Pondok Modern Darussalam Gontor
  4. Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
  5. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
  6. Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir. (*)
0 Komentar