Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya: Ini Bagian Pendidikan Politik, Bangun Kesadaran Hukum

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa di Polda Met
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar
0 Komentar

SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan pemeriksaan dirinya oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari pendidikan politik.

Hasto diperiksa selama 2,5 jam. Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Hasto juga menjelaskan undangan pemanggilan dirinya tersebut untuk memberikan keterangan terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.

“Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” katanya.

Hasto juga menambahkan telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” katanya.

Tapi prinsipnya, dia menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah disampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial.

“Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang dimuka umum untuk melakukan tindak pidana,” kata Hasto.

Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan,Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

Selain itu Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Patra menjelaskan kliennya tidak diperiksa pada hari ini, namun diklarifikasi dan juga sebenarnya Hasto tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi ini.

0 Komentar