Hasil Uji Polygraph Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Polri Enggan Menyampaikan

Hasil Uji Polygraph Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Polri Enggan Menyampaikan
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). (Sumber: istimewa)
0 Komentar

“Hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘No Deception Indicated’ alias Jujur,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi kepada VOI, Selasa, 6 September.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana mati atau penjara 20 tahun. (*)

0 Komentar