Hasil Memeras Para Pejabat Eselon I Beserta Jajarannya di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Rp 40.123.500 untuk Nasdem

Hasil Memeras Para Pejabat Eselon I Beserta Jajarannya di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Rp 40.123.500 untuk Nasdem
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan)/RMOL
0 Komentar

JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan Partai NasDem. Uang tersebut didapat Syahrul Yasin Limpo hasil dari memeras para pejabat eselon satu beserta jajarannya di Kementerian Pertanian atau Kementan.

“Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp 40,1 juta,” kata JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.

Rincian aliran dana ke Partai NasDem tersebut, yaitu pada 2020 sebesar Rp 8.300.000; pada 2021 sebesar Rp 23 juta; dan pada 2022 sebesar Rp 8.823.500. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga:Bawaslu: Potensi Pelanggaran Proses Pemilu di Kuala Lumpur, Diduga Ada Keterlibatan Sejumlah Orang Selain Panitia Pemilihan Luar NegeriRekonstruksi Kematian Dante: Putra Tamara Tyasmara Ditenggelamkan Yudha Arfandi 12 Kali

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Dalam dakwaannya, KPK menyatakan Syahrul Yasin Limpo bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata jaksa KPK. Pejabat eselon satu beserta jajaran di bawahnya sebagaimana yang dimaksud, yaitu Momon Rusmono Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto, Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supandi Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. (*)

0 Komentar