Hasil Analisis Sementara Polri Terkait 34 CCTV di Stadion Kanjuruhan

Hasil Analisis Sementara Polri Terkait 34 CCTV di Stadion Kanjuruhan
Anggota Polri menelusuri Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah Tragedi Kanjuruhan, Senin, 3 Oktober 2022
0 Komentar

POLRI telah menganalisis video yang terekam pada 34 kamera pengawas atau CCTV terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Polri mengatakan, analisis rekaman tersebut disinkronkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka.

“Saat ini dari hasil analisa 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion, kemudian 2 di luar stadion serta hasil olah TKP, dan temuan tim sidik dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka masih, di luar stadion tampak juga anggota menghalau massa yang tak terkendali,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

Dedi menuturkan massa mendekati pemain kesebelasan serta ofisial yang sedang dievakuasi aparat ke tempat yang dinilai lebih aman. Masih berdasarkan rekaman CCTV yang dianalisis, Dedi menambahkan tampak adanya aksi perusakan serta pembakaran oleh massa.

Baca Juga:Video Pengakuan Mata-mata: Cecile Kohler-Jacques Paris Dirilis Sebelum Prancis Imbau Warganya Tinggalkan IranPrancis-Iran Tegang Usai Video Pengakuan Mata-mata

“Sudah anarkis dengan melakukan penyerangan terhadap pemain dan ofisial yang dievakuasi petugas pengamanan. Perusakan dan pembakaran,” imbuh dia.

Dedi kemudian menjelaskan, dalam rekaman CCTV juga terlihat aparat menembakkan gas air mata agar konsentrasi massa bubar. Penampakan asap putih terlihat.

“Untuk membubarkan juga ditembakkan gas air mata. Bukan hanya gas air mata, (tapi) juga yang hanya mengeluarkan asap putih saja,” ucap Dedi.

Dedi selanjutnya menuturkan pelaku perusakan serta pembakaran CCTV yang telah diidentifikasi akan diproses hukum. Dia pun menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semua yang berperan dalam Tragedi Kanjuruhan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Minggu depan pelaku-pelaku perusakan-pembakaran, dari hasil analisa CCTV yang sudah didapatkan oleh tim dan dianalisa, juga akan dilakukan penyidikan lanjutan. Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif,” terang dia.

Tragedi terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya, yang dimenangi Persebaya dengan skor 3-2. Turunnya suporter Arema FC, Aremania, ke lapangan membuat polisi menembakkan gas air mata.

Tercatat 131 nyawa melayang dalam Tragedi Kanjuruhan. Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. (*)

0 Komentar