“Rayakan HUT ke-497 Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berikan hadiah istimewa tarif khusus HUT Kota Jakarta Rp1,” sambungnya.
Pemberlakuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta e-0051 Tahun 2024 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta Dalam Rangka HUT ke-497 DKI Jakarta.
Penerapan tarif layanan khusus, diharapkan dapat mendorong peningkatan angka keterangkutan masyarakat dalam memeriahkan dan merayakan hari ulang tahun DKI Jakarta tahun ini. (*)